orang orang sukses

orang orang sukses
mwns

Sabtu, 06 November 2010

Fusionable: ENJOYED (me for looklet)

Fusionable: ENJOYED (me for looklet): "ENJOYED This is my LOOKLET (id : andisfazz) Description : Combine your Gladiator with your Old Pants ------> NOT bad  (portrait look)  ..."

tokoh islam

Biografi KH. A. Mustofa Bisri
Merekam berbagai problem keberagamaan, terutama kaitannya dengan hukum-hukum Islam yang dipahami dan ditangkap oleh masyarakat kita. Dengan mengkaji berbagai problem yang disodorkan, secara ilmiah, sopan dan sederhana, Kiai Mus mampu memilah dan memilih jawaban apa dan bagaimana yang selayaknya disuguhkan KH. A. Mustofa Bisri, kini Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuh Tholibin Leteh Rembang dan menjadi Rais Syuriah PBNU. Dilahirkan di Rembang, 10 Agustus 1944. Belajar di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, dan Universitas Al-Azhar Kairo, disamping di pesantren ayahnya sendiri, Raudlatuth Tholibin Rembang. Disamping budayawan, dia juga dikenal sebagai penyair. Karya-karyanya yang telah diterbitkan, antara lain, Dasar-dasar Islam (terjemahan, Penerbit Abdillah Putra Kendal, 1401 H), Ensklopedi Ijma' (terjemahan bersama KH. M.A. Sahal Mahfudh, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1987), Nyamuk-Nyamuk Perkasa dan Awas, Manusia (gubahan cerita anak-anak, Gaya Favorit Press Jakarta, 1979), Kimiya-us Sa'aadah (terjemahan bahasa Jawa, Assegaf Surabaya), Syair Asmaul Husna (bahasa Jawa, Penerbit Al-Huda Temanggung), Ohoi, Kumpulan Puisi Balsem (Pustaka Firdaus, Jakarta, 1991,1994), Tadarus, Antalogi Puisi (Prima Pustaka Yogya, 1993), Mutiara-mutiara Benjol (Lembaga Studi Filsafat Islam Yogya, 1994), Rubaiyat Angin dan Rumput (Majalah Humor dan PT. Matra Media, Cetakan II, Jakarta, 1995), Pahlawan dan Tikus (kumpulan pusisi, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1996), Mahakiai Hasyim Asy'ari (terjemahan, Kurnia Kalam Semesta Yogya, 1996), Metode Tasawuf Al-Ghazali (tejemahan dan komentar, Pelita Dunia Surabaya, 1996), Saleh Ritual Saleh Sosial (Mizan, Bandung, Cetakan II, September 1995), Pesan Islam Sehari-hari (Risalah Gusti, Surabaya, 1997), Al-Muna (Syair Asmaul Husna, Bahasa Jawa, Yayasan Pendidikan Al-Ibriz, Rembang, 1997). dan juga Fikih Keseharian (Yayasan Pendidikan Al-Ibriz, Rembang, bersama Penerbit Al-Miftah, Surabaya, Juli 1997). Karya-karya lain yang insya Allah akan terbit, adalah Fikih Keseharian II (Al-Miftah Surabaya). Sementara itu, dia produktif menulis di media massa ibukota dan media massa daerah.

SYARIAT'AQIQAH
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi 'Aqأqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqأqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallأ¢hu A'lam.



Kata 'Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'. 'Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, 'Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".

'Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah Hadits Rasulullah saw, "Setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya'?. Ada Hadits lain yang menyatakan, "Anak laki-laki ('Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan ('Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing'?. Status hukum 'Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya 'Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.

Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya 'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri»'iyyat) 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah.

Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah 'Aqiqah tersebut.

Mengenai kapan 'Aqiqah dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia di-'Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu'?. Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa 'Aqiqah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa 'Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan 'Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika 'Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.

Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih 'Aqiqah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. 'Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan 'Aqiqah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa 'Aqiqah anak laki-laki sama dengan 'Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-'Aqiqah- i Sayyidina Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein '“keduanya adalah cucu beliau saw'” dengan 1 ekor kambing.

***

Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi 'Aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqiqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallahu A'lam.

Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara 'Aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan, maka bisa kita jawab, bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Barangkali juga kita bisa mengambil hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga. Wallahu A'lam.

Dalam penyembelihan 'Aqiqah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan 'Aqiqah tersebut, dengan hikmah tafa'™ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. 'Aqiqah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa 'Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa 'Aqiqah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah saw. Wallahu A'lam.

Ada perbedaan lain antara 'Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan 'Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Kita dapat mengambil hikmah syariat 'Aqiqah. Yakni, dengan 'Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan 'Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih dari itu semua, bahwasanya 'Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam. Wallahu A'lam.

Referensi utama : Tarbiyatul Awlid, DR. Abdullah Nashih Ulwan.




BY: AGUSSUSANTO WHARDANA

Senin, 25 Oktober 2010

Kejaksaan Agung Tahin 2010/2011

Subscribe to RSS Feed
Search Jobs
Recent Posts

* CPNS UIN Suska Riau 2010-2011: Lowongan UIN Sultan Syarif Kasim
* CPNS STAIN Kediri 2010-2011: Lowongan Penerimaan
* CPNS Kemdiknas 2010-2011: Hasil Seleksi Administrasi
* Lowongan BUMN Bank BRI Oktober November 2010
* CPNS Kemenhub Dephub 2010-2011: Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi

Lowongan Kerja > cpns > CPNS Kejaksaan Tahun 2010-2011: Lowongan Penerimaan


CPNS Kejaksaan Tahun 2010-2011: Lowongan Penerimaan
01/10/2010 by Info CPNS BUMN

Pengumuman Lowongan penerimaan CPNS Kejaksaan Tahun 2010/2011
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA J A K A R T A

P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG- 001/C.4/Cp.2/09/2010
T E N T A N G
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010

Download Latihan soal-soal CPNS gratis. (setelah klik link, klik SKIP AD)

Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS)Tahun Anggaran 2010 untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang akan ditempatkan di Kejaksaan seluruh Indonesia sebanyak 1.583, dengan perincian sebagai berikut :
NO

JABATAN

GOL
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
JUMLAH
1

2

3

4

5
I
Calon Jaksa
III/a
§ S.1 Hukum ( Ilmu Hukum / Hukum : Perdata, Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional dan Bisnis / Ekonomi)
150
II
Operator Komputer
II/c

§ Diploma III Komputer

142
Verifikasi Keuangan
II/c
§ Diploma III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan
110
Pengadministrasi Perkara
II/c
§ Diploma III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum
40
Pranata Humas
II/c

§ Diploma III Komunikasi

31
III
Pengaman Tahanan dan Barang Bukti
II/a
§ SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengaman
650
Pengemudi Kendaraan Tahanan
II/a
§ SMU atau sederajat plus keahlian Mengemudi
§ Untuk Laki-Laki

I. PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Bersedia melepaskan dari Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabilayang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
11. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

B. Persyaratan Khusus.
1. Pelamar Sarjana (S.1)
a. Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan.
b. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm;
d. Berijazah komputer pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet.
e. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 400 atau IELTS minimal 5;
f. Telah memiliki Ijazah S.1 sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
g. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
h. Untuk menguji kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai huruf d dan e harus dilakukan oleh Lembaga Independen dan terakreditasi.

2. Pelamar Diploma III
a. Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan.
b. Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm;
d. Berijazah computer pada program microscoft office.
e. Telah memiliki Ijazah D.III sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
f. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
g. Untuk menguji kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai huruf d dan e harus dilakukan oleh Lembaga Independen dan terakreditasi.

3. Pelamar Lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat
a. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat lamaran diajukan.
b. Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badanyang ideal dengan tinggi badan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.
c. Memiliki Sertifikat ketrampilan Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan bagi pelamar Pengaman Tahanan dan Barang Bukti atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal A bagi pelamar Pengemudi Kendaraan Tahanan;
d. Memiliki nilai dalam Ijazah minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol) atau Nilai Rata-Rata Ujian Nasional ( NEM/NUN/UAN) minimal 5,00 (lima koma nol nol).
e. Khusus untuk Formasi Pengemudi Kendaraan Tahanan hanya menerima pelamar laki-laki.

4. Bagi pelamar S.1 (Sarjana Hukum) pada persyaratan Khusus harus berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk perguruan tinggi asal propinsi ( Kejaksaan Tinggi ) tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung (terakreditasi minimal C) dan mendaftar di Kejaksaan Tinggi setempat adalah sebagai berikut :
- Kejaksaan Tinggi Papua
- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
- Kejaksaan Tinggi Gorontalo

5. Bagi pelamar selain Sarjana Hukum bersedia menyatakan tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dibuktikan dengan surat pernyataanyang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai dan dilampirkan dalam berkas pada saat mengajukan lamaran.

6. Bagi pelamar Sarjana Hukum (calon jaksa) apabila diterima sebagai CPNS Kejaksaan RI tidak otomatis dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tetapi harus lulus seleksi sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa sesuai persyaratan dan ketentuanyang berlaku.

II. BERKAS LAMARAN

A. Setiap pelamar harus mendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran, yang terdiri dari :
1. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI
2. Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri
3. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pelamar S.I, D.III dan SMU atau sederajat sebagai berikut :
* Universitas oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
* Sekolah Tinggi oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik
* Akademi dan Politeknik oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik
* SMU atau sederajat oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan ( bagi lulusan SMU atau sederajat Negeri ), oleh Kepala Sekolah dan Kabid / Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kab / Kota ( bagi lulusan SMU atau sederajat Swasta ).

4. Foto copy sertifikat / Ijazah komputer (bagi pelamar S.1 dan D.III), Sertifikat Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal A (bagi pelamar SMU atau sederajat ) yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.

5. Foto copy sertifikat / Ijazah TOEFL bahasa Inggris yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan (bagi pelamar S.1)

6. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang telah dilegalisir yang berlaku pada saat melamar.

7. Foto copy Kartu Tanda Peduduk (KTP) yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.

8. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah (asli dan foto copy)

9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar S.1 dan D.III.

10. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 10 lembar (laki-laki tidak berambut panjang)

11. Kecuali pelamar S.1 Hukum (calon Jaksa) membuat Surat Pernyataan bersedia tidak akan mengikuti Pendididkan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

12. Surat pernyataan bersedia di tempatkan dikantor Kejaksaan seluruh Indonesia

B. Masing-masing berkas lamaran dimasukan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

S.1 Hukum (Calon Jaksa) warna merah
D.III Komputer warna hijau
D.III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan warna kuning
D.III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum warna putih
D.III Komunikasi warna coklat
SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatiahan Satuan Pengaman dan Mengemudi warna biru

III. PENDAFTARAN

A. Tempat pendaftaran :

Bertempat di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
a. Kejaksaan Agung di Jakartamenerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP DKI Jakarta.
b. Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pendaftaran bagi pelamar yang memiliki KTP di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat,

B. Waktu Pendaftaran :
Hari : Selasa s/d Kamis
tanggal : 5 s/d 7 Oktober 2010
Jam : pukul 08.00 s/d 12.00 dan 13.00 s/d 15.00 waktu setempat.

C. Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) :

Bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan diberikan Kartu Tanda Peserta Ujian ( KTPU ) dan ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan untuk disesuaikan dengan Tanda tangan peserta saat mengikuti ujian.

IV. UJIAN PENYARINGAN

A. Peserta Ujian
Pendaftar yang telah memperoleh KTPU (Kartu Tanda Peserta Ujian) berhak mengikuti Ujian Penyaringan.

B. Pelaksanaan Ujian
Ujian penyaringan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dengan system gugur, sebagai berikut :

1. Ujian Tahap I (Ujian Akademik) yaitu :

1.1. Tempat Ujian

Tempat ujian bertempat di Kejaksaan Agung RI dan masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tempat peserta mendaftar.

1.2. Mata Ujian Tingkat S.1 dan D.III yaitu :
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU)
- Tes Bakat Skolastik (TBS)
- Tes Skala Kematangan (TSK)

b. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- Tes Pengetahuan Akademik

1.3. Mata Ujian Tingkat SMU atau sederajat yaitu :

Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU)
- Tes Bakat Skolastik (TBS)
- Tes Skala Kematangan (TSK)

1.4. Jadual pelaksanaan ujian sebagai berikut :

Silakan download di Pengumuman lengkap :D

1.5. Peserta yang dinyatakan lulus ujian tahap I berhak mengikuti ujian tahap II.

2. Ujian / test tahap II :

2.1. Peserta Ujian
Peserta yang dapat mengikuti ujian tahap II adalah peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tahap I.

2.2. Jenis ujian tahap II meliputi :

a. Bagi pelamar tingkat S.1 meliputi :
- Psikotest
- Kesehatan
- Wawancara

b. Bagi pelamar D.III meliputi :
- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan / Keahlian

c. Bagi pelamar SMU atau sederajat meliputi :
- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan / Keahlian

2.3. Waktu dan tempat ujian Tahap II

a. Untuk pelamar D.III dan SMU atau sederajat dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi peserta dari Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi bagi peserta dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.
b. Untuk pelamar S.1 pelaksanaan ujian tahap II bertempat di 6 sentra sebagai berikut :

1. Kejaksaan Agung bagi peserta yang mendaftar dari :

- Kejati Jawa Barat
- Kejati Banten
- Kejati Jawa Tengah
- Kejati D.I Yogyakarta
- Kejati Kalimantan Barat
- Kejaksaan Agung

2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagi peserta yang mendaftar dari :

- Kejati Aceh
- Kejati Sumatera Utara
- Kejati Sumatera Barat
- Kejati Riau
- Kejati Kepulauan Riau

3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bagi peserta yang mendaftar dari :

- Kejati Jambi
- Kejati Sumatera Selatan
- Kejati Bengkulu
- Kejati Lampung
- Kejati Kepulauan Bangka Belitung

4. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bagi peserta mendaftar dari :

- Kejati Jawa Timur
- Kejati Kalimantan Selatan
- Kejati Kalimantan Tengah
- Kejati Kalimantan Timur
- Kejati Bali
- Kejati Nusa Tenggara Barat
- Kejati Nusa Tenggara Timur

5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bagi peserta mendaftar dari :

- Kejati Sulawesi Utara
- Kejati Sulawesi Tengah
- Kejati Sulawesi Tenggara
- Kejati Sulawesi Selatan
- Kejati Gorontalo
- Kejati Maluku
- Kejati Maluku Utara

6. Kejaksaan Tinggi Papua bagi peserta yang mendaftar dari Papua.

a. Penentuan lulus tahap I dan tahap II ditentukan oleh Rapat Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Tahun Anggaran 2010.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap II diwajibkan mengikuti test bebas Narkoba.
c. Peserta yang dinyatakan tidak lulus test bebas Narkoba dinyatakan gugur dan hanya pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap I , tahap II dan lulus test bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) di BKN
d Apabila usul untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ditolak oleh BKN karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN misalnya : usia, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan keabsahan ijazah maka peserta yang bersangkutan kelulusannya dinyatakan gugur.
e. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan.

V. LAIN-LAIN

1. Bagi peserta yang mengikuti seleksi, biaya yang timbul untuk pemeriksaan psikotest, kesehatan, test bebas Narkoba dan biaya perjalanan, penginapan, akomodasi lain keperluan peserta selama mengikuti tes ditanggung masing-masing peserta.
2. Lamaran harus dibawa langsung oleh yang bersangkutan pada waktu pembukaan penerimaan lamaran untuk dilakukan seleksi persyaratan lamaran.
3. Surat lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
4. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI untuk arsip Kejaksaan Agung RI danyang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali.
5. Apabila peserta mengundurkan diri, tidak bersedia mengikuti ujian atau telah dinyatakan lulus tetapi tidak bersedia diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI
6. Para pelamar diharapkan tidak memenuhi atau tidak tergiur dengan bujuk rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu dari siapapun.

Jakarta, 23 September 2010

KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
SELAKU
SEKRETARIS PANITIA PENGADAAN

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN RI

MUH. ALI MUTHOHAR, SH.MH
JAKSA UTAMA MADYA NIP. 195511101981031006

Downloads:

* Download Pengumuman CPNS Kejaksaan 2010 Lengkap (setelah klik link, klik SKIP AD)
* Latihan soal-soal CPNS gratis. (setelah klik link, klik SKIP AD)

Calon Pegawai Negeri Sipil

BKKBN TAHUN 2010
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2010, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 207 Tahun 2010 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2010, tanggal 31 Agustus 2010, BKKBN membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BKKBN, dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan :

Silakan download di pengumuman lengkap (246 orang)

I. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) legalisir yang masih berlaku;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI atau anggota/pengurus partai politik ;
f. Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 November 2010 (lahir setelah 31 Oktober 1975) ;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ;
h. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
i. Memiliki kartu pencari kerja (kartu kuning) ;
j. Sehat jasmani dan rohani. Tidak memiliki keterbatasan fisik (panca indra) dan mental yang akan menghambat pekerjaan baik di kantor maupun di lapangan;
k. Minimal menguasai penggunaan dasar komputer (Microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik)

2. Persyaratan Khusus
a. Berijazah sesuai klasifikasi pendidikan yang dibutuhkan
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah mendapat akreditasi A atau B dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
c. Bagi yang sudah menikah memiliki anak maksimal 2 orang

II. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Melakukan registrasi online melalui situs www.cpnsbkkbn.com dengan mengisi/melengkapi data yang dibutuhkan dalam aplikasi dan menjawab pertanyaan sebagai penyaringan awal serta mencetak formulir registrasi (registrasionline);
2. Hasil seleksi penyaringan awal akan diumumkan tanggal 19 Oktober 2010;
3. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi penyaringan awal harus mengirimkan berkas lamaran melalui PO BOX yang telah ditentukan paling lambat tanggal 21 Oktober 2010 (stempel pos). Berkas-berkas lamaran yang tidak dikirim melalui PO BOX tidak akan di diproses oleh panitia. Nomor PO BOX masing-masing lokasi yang dilamar akan diumumkan kemudian di website ini pada saat pengumuman hasil seleksi penyaringan awal (tanggal 19 Oktober 2010);
4. Berkas lamaran yang dikirim melalui PO BOX sesuai lokasi yang dilamar terdiri dari:
a. Bukti registrasi online (diperoleh setelah pelamar mengisi data pada form aplikasi secara lengkap dan benar);
b. Pas foto berwarna terbaru, ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
d. Fotokopi Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja (legalisir cap basah) yang masih berlaku;
e. Fotokopi Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah (legalisir cap basah);
f. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Kepala BKKBN dengan menyebutkan jabatan yang dilamar;
g. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai akademik yang sudah dilegalisir cap basah (stempel dan tanda tangan asli Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Direktur Program/Rektor) dansurat keterangan akreditasi bagi yang ijazahnya tidak mencantumkan akreditasi;
h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (legalisir cap basah);
i. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000 (dapat di download pada website www.cpnsbkkbn.com );
j. Berkas a – i disusun berurutan dan dimasukkan ke dalam map dengan ketentuan:
• Warna Hijau : S1 Sosial (Sosiologi, Antropologi, Komunikasi, Administrasi Negara), Sosiologi, Ekonomi Manajemen, Komunikasi, Kesehatan Masyarakat, Administrasi Negara, Akuntansi
• Warna Merah : S1 Kedokteran, Psikologi, Statistik, Geografi,
• Warna Kuning : S1 Hukum, Teknologi Pendidikan, Komputer, Hubungan Internasional, Desain Grafis.
• Warna Biru : D3 Ekonomi, Komputer, Administrasi, Teknik Elektro, Teknik Sipil, Keperawatan, Manajemen Informatika, Akuntansi.

Pada map ditulis :
• Nama Peserta :
• No. Pendaftaran Registrasi Online :
• Kualifikasi Pendidikan :
• Jabatan yang dilamar :

Map dimasukkan dalam amplop tertutup dan dikirimkan ke PO BOX yang telah ditentukan oleh panitia dengan batas waktu tanggal 21 Oktober 2010 (stempel pos).
k. Panitia akan mengumumkan hasil seleksi administrasi berkas pada tanggal 27 Oktober 2010.
l. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi harus datang langsung ke kantor BKKBN Pusat/BKKBN Provinsi sesuai tujuan lamaran (tidak boleh diwakilkan) pada tanggal 29-30 Oktober 2010 untuk melalukan pendaftaran ulang dan mengambil kartu tanda peserta ujian tertulis tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang, dengan membawa:
1. Bukti registrasi online
2. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
3. Ijazah dan transkrip nilai asli (untuk ditunjukkan kepada Panitia)

Peserta wajib berpakaian bebas, rapi dan sopan (tidak memakai celana jeans dan kaos) pada saat pengambilan kartu tanda peserta ujian.

III. JADWAL DAN MATERI UJIAN
1. Ujian tertulis akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 31 Oktober 2010. Waktu dan tempat ujian akan diumumkan pada saat pengambilan kartu tanda peserta ujian di BKKBN Provinsi / BKKBN Pusat pada tanggal 29-30 Oktober 2010.

Materi ujian tertulis meliputi:
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari:
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
2. Tes Bakat Skolastik (TBS)
3. Tes Skala Kematangan (TSK)
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB)

Peserta wajib berpakaian bebas, rapi dan sopan (tidak memakai celana jeans dan kaos) pada saat pelaksanaan ujian tertulis.

2. Hasil ujian tertulis akan diumumkan pada tanggal 4 November 2010, dan sekaligus ditetapkan peserta yang berhak mengikuti tes wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 6 November 2010. Tes wawancara akan bertempat di kantor BKKBN Pusat/BKKBN Provinsi sesuai tujuan lamaran, dengan membawa:
- Kartu tanda peserta ujian
- Ijazah asli
Peserta wajib berpakaian bebas, rapi dan sopan (tidak memakai celana jeans dan kaos) pada saat wawancara.

3. Hasil tes wawancara sekaligus pengumuman final penerimaan CPNS akan disampaikan pada tanggal 11 November 2010.

IV. KETENTUAN KHUSUS
1. Pelamar/peserta seleksi tidak dipungut biaya;
2. Panitia hanya memproses lamaran yang dikirim melalui PO BOX;
3. Keputusan Tim Pengadaan CPNS BKKBN Tahun Anggaran 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
4. Seluruh informasi yang berkenaan dengan proses rekrutmen diumumkan dan hanya bisa diakses melalui website www.cpnsbkkbn.com ;
5. Nomor pengaduan 021-95693653 dan 021-95693946 akan dilayani pada hari kerja mulai pukul 08.30 sampai 16.00 WIB.

Jakarta, 28 September 2010

A.N. SEKRETARIS UTAMA BKKBN
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN,

ttd.

Drs. Edy Purwanto, M.Si
NIP. 19530925 198103 1 001


Recent Posts

* CPNS UIN Sultan Syarif Kasim Riau 2010-2011: Lowongan Penerimaan
* CPNS STAIN Kediri 2010-2011: Lowongan Penerimaan
* CPNS Kemdiknas 2010-2011: Hasil Seleksi Administrasi
* Lowongan BUMN Bank BRI Oktober November 2010
* CPNS Kemenhub Dephub 2010-2011: Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi

Lowongan Kerja > cpns > CPNS LKPP 2010/2011: Lowongan Penerimaan


CPNS LKPP 2010/2011: Lowongan Penerimaan
23/09/2010 by Info CPNS BUMN

Lowongan Penerimaan Rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2010 2011

Latihan Soal-soal CPNS download di sini!

PENGUMUMAN

Nomor : PENG. 1314 /Ses.3/09/2010

LKPP sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, membuka lowongan CPNS TA 2010 sejumlah 102 orang dengan rencana kualifikasi pendidikan :

SARJANA (S1) :

* Administrasi Negara
* Ekonomi;
* Kearsipan
* Perpustakaan;
* Psikologi;
* Komunikasi;
* Hubungan Internasional;
* Perikanan;
* Pertanian;
* Statistik;
* Geografi;
* Manajemen Pendidikan;
* Komputer;
* Hukum;
* Kehutanan;
* Teknik

Diploma Tiga (D3) :

* Administrasi Perkantoran;
* Administrasi Niaga;
* Ekonomi;
* Sekretaris;
* Kearsipan;
* Komputer;
* Teknik Komputer;
* Teknik Telekomunikasi

Keputusan Akhir yang lebih rinci mengenai persyaratan lamaran dan jurusan pendidikan yang akan diterima dapat dilihat di website LKPP, yang dijadwalkan tanggal 23 September 2010

Kunjungi situs resmi LKPP : www.lkpp.go.id